Silahkan ^_^

Pengen Pintar ??? Ya Belajar dounk... !!!

"Pingin pintar?? ya Balajar.."

Laman

Senin, 08 November 2010

Cyber

Istilah yang digunakan orang untuk menyatakan sesuatu yang berhubungan dengan Internet atau dunia maya.
Wiener sebagai pencetus Cybernetics theory mengakui bahwa istilah Cyber sebenarnya pernah digagas oleh Ampere yang namanya digunakan sebagai satuan kuat arus. Oleh karena itu jika ditilik dari asal-usulnya, istilah cyber sebenarnya erat hubungannya dengan kawat listrik. Sehingga tidak mengherankan, jika istilah tersebut juga digunakan untuk organ buatan listrik CYBORG yang merupakan singkatan dari Cybernetics Organics. Istilah Cyber merupakan awalan yang digunakan untuk menggambarkan seseorang, sesuatu, atau ide sebagai bagian dari usia dan informasi komputer. Cyber Warfare didefinisikan sebagai perang melawan disiplin yang mengintegrasikan alat kekuasaan militer untuk mencapai dan mempertahankan keunggulan AS dalam komunikasi jaringan melalui perencanaan terpadu, pelaksanaan, dan penilaian kemampuan ofensif dan defensif.

Cyber Law

adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.  
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.

Cyber Scrime

Adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputerjaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputerjaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Cyber Punk

Orang (baik amatir maupun profesional) yang percaya bahwa orang biasa (siapa saja) berhak menggunakan teknik enkripsi (encryption technique) untuk mengkode (encrypt) data atau berita (message) sehingga hanya orang yang dituju yang dapat membaca berita dari data tersebut.

Cyber War

Peperangan yang terjadi di dunia maya, dimana terjadi penyerangan dari satu kubu dengan kubu lainnya. Perbedaan peperangan di dunia maya ini dengan perang politik secara langsung adalah tidak adanya pertumpahan darah dari antar yang berperang. istilah lain dari cyber war ini adalah cyber gang fight.

Hukum dan Dunia Cyber

Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Saya sendiri kebetulan terlibat dalam RUU yang pertama. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah dunia cyber ini bisa diatur? Banyak orang yang berpendapat bahwa dunia cyber tidak bisa diatur. Di sana tidak ada aturan. Pendapat ini tidak benar! Kalau kita perhatikan asal kata “cyber” bermula dari kata “cybernetics”. Norbert Wiener di tahun 1947 menggunakan istilah ini untuk mendefinisikan sebuah bidang ilmu yang terkait dengan elektro, matematik, biologi, neurofisioligi, antropologi, dan psikologi. Wiener dan kawan- kawan kemudian mengadaptasi kata dari bahasa Yunani (steersman) yang bermakna atau terkait dengan prediksi, aksi, kendali, umpan balik, dan respon. Yang menarik juga, kata “governor” juga berasal dari kata Yunani yang sama. Aplikasi dari bidang cybernetics ini sering terkait dengan pengendalian robot (dari jarak jauh). Kalau kita perhatikan, pengendalian secara total merupakan salah satu aspek dari cybernetics. Jadi agak mengherankan kalau “cyberspace” justru tidak dapat dikendalikan, bertolak belakang dengan makna awalnya.